PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Dua warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo dibekuk anggota Polres Pamekasan karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MH (46) dan MAM (29). Mereka diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Rabu (6/5/2026).
BACA JUGA:
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif tim opsnal di lapangan.
Penangkapan terhadap MH dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di halaman rumahnya. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,97 gram.
“Terduga pelaku MH ini merupakan seorang residivis. Dari tangannya, kami menyita sabu, plastik klip serta tisu yang diduga hasil transaksi,” kata dia, Jumat(8/5/2026).
Selang 30 menit kemudian, petugas kembali menangkap MAM setelah menggerebek rumahnya.
“Dari penangkapan MAM ini, kami mengamankan enam poket sabu seberat 1,65 gram dan 18 butir pil ekstasi seberat 6,28 gram,” ucapnya.
Agus menyebut kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Pamekasan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




